Senin, 09 Juni 2014

pasal-pasal cybercrime

ini adalah Postingan Tugas Kuliah dan Postingan Ini Menjelaskan Pasal-Pasal Pada Cyber Crime


Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus Carding
Di Indonesia carding dikategorikan sebagai kejahatan pencurian dimana pengertian pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KUHP yaitu : “Barang siapa mengambil suatu denda yang seluruhnya  atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian,  dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 900”. Untuk menangani kasus carding  diterapkan pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik  orang lain  walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan  software card generator di internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi  dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik  kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.


Pasal 378 KUHP yang dapat dikenakan untuk Penipuan

Pasal 378 KUHP merumuskan sebagai berikut:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk  menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana  penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 335 KUHP yang dapat dikenakan untuk Pengancaman dan Pemerasan

Jika seseorang secara melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan ancaman kekerasan, dapat dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atas pengaduan korban. Sesuai ketentuan ini, ancaman kekerasan (meski belum terjadi kekerasan) pun dapat dikenakan pasal 335 KUHP jika unsur adanya paksaan dan ancaman ini terpenuhi.


Pasal 311 KUHP yang dapat dikenakan untuk kasus Pencemaran Nama Baik


  •  Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
  •  Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan



Pasal 282 KUHP yang dapat dikenakan untuk Kasus Penyebaran Pornografi

Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun website porno yang banyak beredar dan mudah  diakses di Internet. Walaupun berbahasa Indonesia, sangat sulit sekali untuk menindak pelakunya karena  mereka melakukan pendaftaran domain tersebut diluar negri dimana pornografi yang menampilkan orang dewasa  bukan merupakan hal yang ilegal.


Pasal 406 KUHP yang dapat dikenakan untuk kasus Deface atau Hacking

Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.



Moral 


Kata Moral berasal dari kata latin “mos” yang berarti kebiasaan. Moral berasal dari Bahasa Latin yaitu Moralitas adalah istilah manusia menyebut ke manusia atau orang lainnya dalam tindakan yang mempunyai nilai positif. Manusia yang tidak memiliki moral disebut amoral artinya dia tidak bermoral dan tidak memiliki nilai positif di mata manusia lainnya. Sehingga moral adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh manusia.
Moral secara ekplisit adalah hal-hal yang berhubungan dengan proses sosialisasi individu tanpa moral manusia tidak bisa melakukan proses sosialisasi. Moral dalam zaman sekarang mempunyai nilai implisit karena banyak orang yang mempunyai moral atau sikap amoral itu dari sudut pandang yang sempit. Moral itu sifat dasar yang diajarkan di sekolah-sekolah dan manusia harus mempunyai moral jika ia ingin dihormati oleh sesamanya. Moral adalah nilai ke-absolutan dalam kehidupan bermasyarakat secara utuh. Penilaian terhadap moral diukur dari kebudayaan masyarakat setempat. Moral adalah perbuatan/tingkah laku/ucapan seseorang dalam berinteraksi dengan manusia. apabila yang dilakukan seseorang itu sesuai dengan nilai rasa yang berlaku di masyarakat tersebut dan dapat diterima serta menyenangkan lingkungan masyarakatnya, maka orang itu dinilai mempunyai moral yang baik, begitu juga sebaliknya. Moral adalah produk dari budaya dan Agama. Moral juga dapat diartikan sebagai sikap, perilaku, tindakan, kelakuan yang dilakukan seseorang pada saat mencoba melakukan sesuatu berdasarkan pengalaman, tafsiran, suara hati, serta nasihat, dll.Menurut Immanuel Kant, moralitas adalah hal kenyakinan dan sikap batin dan bukan hal sekedar penyesuaian dengan aturan dari luar, entah itu aturan hukum negara, agama atau adat-istiadat. Selanjutnya dikatakan bahwa, kriteria mutu moral seseorang adalah hal kesetiaannya pada hatinya sendiri. Moralitas adalah pelaksanaan kewajiban karena hormat terhadap hukum, sedangkan hukum itu sendiri tertulis dalam hati manusia. Dengan kata lain, moralitas adalah tekad untuk mengikuti apa yang dalam hati disadari sebagai kewajiban mutlak.


Adapun pengertian moral dalam kamus filsafat dapat dijabarkan sebagai berikut:

  • . Menyangkut kegiatan-kegiatan yang dipandang baik atau buruk, benar atau salah, tepat atau tidak tepat.
  •  Sesuai dengan kaidah-kaidah yang diterima, menyangkut apa yang dianggap benar, baik, adil dan pantas.
  • Memiliki: Kemampuan untuk diarahkan oleh (dipengaruhi oleh) keinsyafan benar atau salah.
  • Kemampuan untuk mengarahkan (mempengaruhi) orang lain sesuai dengan kaidah-kaidah perilaku nilai benar dan salah.
  • Menyangkut cara seseorang bertingkah laku dalam berhubungan dengan orang lain

keutamaan moral

Pengertian Etika Menurut para Ahli | Etika berasal dari bahasa Yunani kuno "ethos" (jamak: ta etha), yang berarti adat kebiasaan, cara berkipikir, akhlak, sikap, watak, cara bertindak. Kemudian diturunkan kata ethics (Inggris), etika (indonesia). Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1988, menjelaskan pengertian etika dengan membedakan tiga arti, yakni: Ilmu tentang apa yang baik dan buruk, kumpulan azas atau nilai, dan nilai mengenai benar dan salah. Dengan pembedaan tiga pengertian etika tersebut maka kita mendapatkan pemahaman etika yang lebih lengkap mengenai apa itu etika, sekaligus kita lebih mampu memahami pengertian etika yang sering sekali muncul dalam pembicaraan sehari-hari, baik secara lisan maupun tertulis. Objek etika adalah alam yang berubah, terutama alam manusia.

 Berikut ini beberapa Pengertian Etika Menurut para Ahli:

Menurut K. Bertens: Etika adalah nilai-nila dan norma-norma moral, yang menjadi pegangan bagi  seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
    Menurut W. J. S. Poerwadarminto: Etika adalah ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral).
    Menurut Prof. DR. Franz Magnis Suseno: Etika adalah ilmu yang mencari orientasi atau ilmu yang    memberikan arah dan pijakan pada tindakan manusia.
    Menurut Ramali dan Pamuncak: Etika adalah pengetahuan tentang prilaku yang benar dalam satu  profesi.
    Menurut H. A. Mustafa: Etika adalah ilmu yang menyelidiki, mana yang baik dan mana yang buruk dengan memperhatikan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran.

Hubungan Antara  Moral,Etika dan Norma

Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat atau kelompok masyarakat. Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, aturan hidup yang baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain. Kebiasaan ini terungkap dalam perilaku berpola yang terus berulang sebagai sebuah kebiasaan. Moralitas adalah sistem nilai tentang bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia yang telah diinstitusionalisasikan dalam sebuah adat kebiasaan yang kemudian terwujud dalam pola perilaku yang ajeg dan terulang dalam kurun waktu yang lama sebagaimana laiknya sebuah kebiasaan. Etika dan moralitas berisikan nilai dan norma-norma konkret yang menjadi pedoman dan pegangan hidup manusia dalam seluruh kehidupannya. Ini berkaitan dengan dengan perintah dan larangan langsung yang bersifat konkret. Maka, etika lebih normatif dan karena itu lebih mengikat setiap pribadi manusia.Etika mempunyai pengertian yang jauh lebih luas dari moralitas. Etika sebagai filsafat moral, atau ilmu yang membahas dan mengkaji nilai dan norma yang diberikan oleh moralitas dan etika. Etika sebagai filsafat moral tidak langsung memberi perintah konkret sebagai pegangan siap pakai. Sebagai sebuah cabang filsafat, etika lalu sangat menekankan pendekatan kritis dalam melihat dan menggumuli nilai dan norma moral serta permasalahan-permasalahan moral yang timbul dalam kehidupan manusia, khususnya dalam bermasyarakat. Dengan demikian, etika dapat dirumuskan sebagai refleksi kritis dan rasional mengenai:


    Nilai dan norma yang menyangkut bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia
    Masalah-masalah kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada nilai dan norma–norma moral yang umum diterima.


Bisa dipahami bahwa etika lalu menjadi sebuah ilmu yang sangat luas dan kompleks dan berkaitan dengan seluruh bidang dan aspek kehidupan manusia. Bersamaan dengan itu, etika dalam pengertian kedua ini membutuhkan bantuan dan masukan dari hampir seluruh ilmu. Tidak berlebihan kalau dikatakan bahwa etika lalu menjadi sebuah ilmu interdisiplin. Sebagai ilmu interdisiplin, di satu pihak ia bertumpu pada nilai dan norma moral yang ada, tetapi di pihak lain ia juga mengandalkan kajian dan informasi dari ilmu lain untuk bisa mengambil keputusan yang tepat, baik untuk bertindak maupun untuk mengevaluasi tindakan tertentu yang telah dilaksanakan.Karena etika adalah refleksi kritis terhadap moralitas, maka etika tidak bermaksud membuat manusia bertindak sesuai dengan moralitas begitu saja. Etika memang pada akhirnya mengharapkan agar orang bertindak sesuai dengan nilai dan norma moral yang berlaku, tetapi kesesuaian itu bukan semata-mata karena tindakan yang baik itu diperintah oleh moralitas (oleh nenek moyang, orang tua, guru, bahkan oleh Tuhan), melainkan karena ia sendiri tahu dan sadar bahwa hal itu memang baik bagi dirinya dan baik bagi orang lain. Ia sadar secara kritis dan rasional bahwa ia memang sepantasnya bertindak seperti itu. Atau sebaliknya, kalau ia akhirnya bertindak tidak sesuai dengan nilai  dan norma moral tertentu, itu dilakukan karena alasan-alasan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan bukan karena sekadar ikut-ikutan atau mau lain. Dengan kata lain, etika sebagai ilmu menenuntut orang untuk berperilaku moral secara kritis dan rasional. Etika sebagai ilmu menghimbau orang untuk memiliki moralitas tuan bukan moralitas hamba.NormaSecara umum kita dapat membedakan dua macam norma, yaitu norma umum dan norma khusus. Norma khusus adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya aturan olah raga, aturan pendidikan, aturan di sebuah sekolah dan sebagainya. Norma khusus hanya berlaku untuk bidang itu saja, sejauh orang masuk ke dalam bidang itu dan tidak berlaku ketika orang keluar dari bidang itu. Norma umum sebaliknya lebih bersifat umum dan sampai tingkat tertentu oleh dikatakan bersifat universal.Norma umum ada tiga:

    Norma sopan santun, atau norma etiket, adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah manusia, misalnya menyangkut sikap dan perilaku seperti bertamu, makan dan minum, duduk, berpakaian dan sebagainya. Norma ini lebih menyangkut tata cara lahiriah dalam pergaulan sehari-hari.Norma ini tidak menentukan baik buruknya seseorang sebagai manusia. Karena, ia hanya menyangkut sikap dan perilaku lahiriah. Kendati perilaku dan sikap lahiriah bisa menentukan pribadi seseorang, tidak dengan sendirinya sikap ini menentukan sikap moral seseorang.
    Norma hukum adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Norma ini mencerminkan harapan, keinginan, dan keyakinan seluruh anggota masyarakat tersebut tentang bagaimana hidup bermasyarakat yang baik dan bagaimana masyarakat tersebut harus diatur secara baik. Karena itu, ia mengikat semua anggota masyarakat tanpa kecuali.
    Norma moral yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma ini menyangkut aturan tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh ia dilihat sebagai manusia. Norma moral lalu menjadi tolok ukur yang dipakai oleh masyarakat untuk menentukan baik buruknya tindakan manusia sebagai manusia, entah sebagai anggota masyarakat ataupun sebagai orang dengan jabatan atau profesi tertentu. Norma moral diharapkan untuk dipatuhi oleh setiap orang tanpa mempedulikan sanksi atau hukuman -  karena memang norma moral tidak mengenal sanksi semacam itu.

EtikaEtika memberi pegangan atau orientasi dalam menjalani kehidupan di dunia ini. Ini berarti tindakan manusia selalu mempunyai tujuan tertentu yang ingin dicapainya.


    Etika Deontologi. Etika deontologi menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Suatu tindakan itu baik bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada dirinya sendiri. Tindakan itu bernilai moral karena tndakan itu dilaksanakan berdasarkan kewajiban yang memang harus dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindakan itu. Etika deontologi sangat menekankan motivasi, kemauan baik dan watak yang kuat dari pelaku. Kemauan baik harus dinilai baik pada dirinya sendiri terlepas dari apapun juga. Maka, dalam menilai seluruh tindakan, kemauan baik harus selalu dinilai paling pertama dan menjadi kondisi dari segalanya.
    Etika Teleologi. Etika teleologi mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang akan dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Suatu tindakan dinilai baik, kalau bertujuan mencapai sesuatu yang baik, atau kalau akibat yang ditimbulkannya baik dan  berguna. Etika teleologi lebih situasional, karena tujuan dan akibat suatu tindakan bisa sangat tergantung pada situasi khusus tertentu. Karena itu, setiap norma dan kewajiban moral tidak bisa berlaku begitu saja dalam setiap situasi.


Dalam suatu bisnis juga diperlukan yanng namanya etika dan moral mengapa demikian?Karna di dalam melakukan suatu bisnis kita harus memerlukan yang namanya etika dan moral tanpa adanya etika dan moral tersebut seorang pembisnis tdk bisa bersaing secara efektif terhadap pembisnis lainnya.